Khutbah Jumat: Dakwah Santun Ala Para Nabi
Nabi Syuaib diutus kepada bangsa Madyan. Sebuah bangsa besar yang tinggal tak jauh dari bekas area kaum Sodom yaitu laut mati. Bangsa Madyan adalah bangsa para penyamun.
Khutbah Jumat: Dakwah Tauhid, Upaya Menundukkan Manusia kepada Aturan Allah
laailaha illallah adalah konten dakwah para Nabi. Karena mendakwahkan inilah para Nabi mendapat penolakan, pengusiran bahkan pembunuhan dari kaumnya. Dan tidaklah para Nabi diutus oleh Allah SWT melainkan membawa misi menjaga dan mendakwahkan tauhid.
Khutbah Jumat: Dahsyatnya Dosa Zina di dalam Islam
Khutbah Jumat: Dahsyatnya Dosa Zina di dalam Islam
Khutbah Jumat: Menyelami Hakikat Kemenangan Islam
Khutbah Jumat: Menyelami Hakikat Kemenangan Islam
Hukum Membagikan Daging Kurban dalam Kondisi Sudah Dimasak
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan sarana transportasi, maka inovasi kaum muslimin dalam pendistribusian daging kurban-pun beragam. Dengan alasan pemerataan, maka salah satu inovasi dalam distribusi daging kurban adalah dengan mengolah daging kurban dan mengemasnya di kaleng untuk kemudian didistribusikan ke daerah-daerah yang minim kurbannya. Bagaimana pandangan ulama dalam masalah ini?
Mengurungkan Berhaji, Demi Membantu Fakir Miskin
Banyak yang mampu berangkat haji, namun berapa banyak yang mampu mengurungkan berangkat haji dan menyumbangkan bekal hajinya untuk fakir miskin?
Apakah Tetap Sah Kambing Kurban yang Dibeli dari Patungan Suami Istri?
Bagi seorang istri hendaknya memberikan sebagian uangnya kepada suaminya yang cukup untuk membeli hewan kurban, dan suaminya yang menyembelih dan mengikutsertakan pahala untuk keluarganya.
Khutbah Idul Adha 1440 H: Teladan Ibrahim, Sunnatullah dalam Mendakwahkan Islam
Khutbah Idul Adha 1440 H: Teladan Ibrahim, Sunnatullah dalam Mendakwahkan Islam
Arisan Dalam Berkurban, Sah kah?
Setidaknya terdapat dua kondisi orang yang berkurban dengan hutang:
Hukum-hukum Penting yang Wajib Diketahui oleh Para Pengurban
Catatan: Tidak mengapa jika cacatnya itu ringan, menurut pendapat jumhur ulama. Cacara ringan itu seperti tanduknya seperempat atau sepertiga tanduknya pecah, sobek sepertiga atau seperempat telinganya