KIBLAT.NET, Jakarta – Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak tepat. Sebab, hal itu justru bertentangan dengan aturan yang sudah ada.
Ia menunjukkan bahwa aturan yang ditabrak adalah undang-undang TNI sendiri. Dalam undang-undang TNI disebutkan bahwa TNI bukan alat untuk mencegah radikalisme dan bukan penegak hukum.
Simak selengkapnya di sini!
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Abdullah Muhammad