KIBLAT.NET, Jakarta – Indonesia membebaskan bea cukai komoditas kurma dan zaitun dari Palestina, sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi dari negeri Syam itu.
Hal itu diungkapkan Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Fachry Thaib. Ia menuturkan bahwa Indonesia dan Palestina telah sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi. Dalam kunjungan dua pekan lalu ke Palestina, tim Kadin melihat ada banyak peluang di sana.
“Kita akan meningkatkan perdagangan Indonesia-Palestina. Pemerintah juga sudah diberi kelonggaran impor untuk barang Palestina bebas biaya masuk, seperti buah zaitun dan kurma. Ini langkah baik,” ujar Fachry dalam konferensi pers bersama Duta Besar Palestina Dr Zuhair Al Shun di Kantor Kedutaan Besar Palestina, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/07/2019).
Fachry menyebutkan, pada tahun lalu nilai perdagangan Indonesia dan Palestina mencapai total USD5 juta (setara Rp69 miliar). Lewat kunjungan delegasi Palestina, nilai perdagangan tersebut diharapkan dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Di sisi lain, Direktur Pengembangan Perdagangan Kementerian Ekonomi Palestina Jawad Almuty mengatakan, Pemerintah Palestina akan mengajukan pembebasan bea masuk untuk 61 produknya.
“Kami sudah bertemu dengan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia dan Kementerian Perdagangan. Kami berharap, 61 produk bisa dibebaskan bea masuk,” ujar Jawad Almuty dalam acara yang sama.
Adapun ke 61 jenis produk yang akan diajukan bebas bea masuknya, Jawad belum bisa menjelaskannya, dan mengaku masih dalam proses seleksi di pemerintahannya.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.