KIBLAT.NET, Jakarta – Indonesia Coruption Watch (ICW) merilis temuan data perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2018. Hasilnya, tercatat ada 1.162 terdakwa tindak pidana korupsi, dengan perangkat desa berada di peringkat ketiga sebagai profesi paling banyak melakukan korupsi.
Sepanjang 2018, ICW mencatat ada 1.053 perkara tindak pidana korupsi dengan menyeret 1.162 orang sebagai terdakwa. Dari jumlah tersebut jumlah terbesar profesi pelaku korupsi adalah pejabat pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang berjumlah 319 terdakwa atau 27,48%. Posisi swasta dengan 242 terdakwa atau 20,84%, dan ketiga perangkat desa dengan 158 terdakwa atau 13,61 %.
“Ini akan coba kami identifikasi kenapa terjadi. Karena perangkat desa itu menempati posisi 3,” kata peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Lalola Easter di Kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (28/4/2019), seperti dikutip Detik.
“Dia jumlah 158 terdakwa perangkat desa baik kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, dan sebagainya,” imbuhnya.
Lalola mengatakan pada tahun 2018 terjadi peningkatan korupsi di level perangkat desa. Menurutnya hal itu berkaitan dana desa yang telah diatur dalam Undang-undang Desa.
“Desa diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri dana dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang alokasi Dana Desa, yang bersumber dari APBN. Dana desa diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang disalurkan melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sumber: Detik
Redaktur: Imam S.