KIBLAT.NET, Jakarta – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bagaimana membedakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik milik warga negara asing (WNA) dengan warga negara Indonesia (WNI).
“Tampilan umumnya sama, warnanya biru, dengan background foto berwarna merah atau biru,” jelas Zudan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri, jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).
“Untuk membedakan, lihat masa berlakunya. (WNA) tidak seumur hidup, dan kewarganegaraan dituliskan,” sambungnya.
Menurutnya, masih ada tiga hal lagi untuk membedakan KTP milik WNA dan WNI. Yaitu agama, status perkawinan dan pekerjaan ditulis dengan bahasa asing.
“Kemudian tiga unsur, agama, status perkawinan dan pekerjaan ditulis dalam bahasa asing. Inilah cara cepat kita bedakan KTP elektronik WNA dan WNI,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Jundi
Editor: Izhar Zulfikar