KIBLAT.NET, New Delhi – Pemerintah India sedang mempersiapkan undang-undang yang memberikan kewarganegaraan kepada imigran minoritas yang teraniaya di negara-negara Muslim, tetapi kewarganegaraan tersebut tidak termasuk bagi imigran Muslim. Banyak pengamat menilai ini merupakan sikap terang-terangan anti-Muslim dan upaya partai penguasa memperkuat basis Hindu sebagai pendekatan pemilu.
Departemen Dalam Negeri India, Selasa lalu (08/01), mengatakan bahwa negaranya ingin memberikan kewarganegaraan kepada imigran dari agama minoritas yang telah dianiaya di negara-negara Muslim tetangga termasuk Pakistan.
Para pengamat mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut, yang termasuk bagian dari amandemen UU kewarganegaraan tahun 2019. RUU tersebut menggambarkannya sebagai anti-Muslim dan upaya Partai Bharatiya Janata, partai Perdana Menteri Narendra Modi, untuk memperkuat konstituensi Hindu menjelang pemilihan umum Mei.
RUU itu akan memberikan kewarganegaraan kepada pengikut Hindu, Sikh, Jain, Budha, Kristen, dan Persia dari Afghanistan, Pakistan, dan Bangladesh, yang bermigrasi ke India sebelum 31 Desember 2014, mengecualikan Muslim.
“Mereka tidak memiliki tempat lain selain India. Mereka bisa tinggal di negara bagian manapun,”kata Menteri Dalam Negeri, Raj Nath Singh, kepada parlemen.
Tetapi ada oposisi yang cukup besar terhadap proposal tersebut, terutama di negara bagian Assam di timur laut, di mana penduduk telah mengeluh selama bertahun-tahun bahwa imigran Bangladesh telah membebani sumber daya.
Singh mencoba meyakinkan orang Assam bahwa negara tidak akan menanggung beban sendirian.
“Beban migran tertindas akan ditanggung bersama oleh seluruh Negara, bukan hanya pemerintah Assa,” pungkas Singh.
Sumber: France24
Redaktur: Sulhi El-Izzi