KIBLAT.NET, Copenhagen – Pemerintah Denmark terus membuat peraturan-perturan yang mempersempit pemeluk Islam. Baru-baru ini, parlemen menyetuui undang-undang yang mensyaratkan jabat tangan dengan pejabat bagi orang asing yang ingin mendapat kewarganegaraan Denmark.
Menurut koresponden Anatolia, undang-undang itu disetujui oleh mayoritas Aliansi Liberal konservatif, Partai Liberal, dan Partai Rakyat Denmark. Undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Keputusan itu ditentang oleh beberapa walikota Partai Liberal, mencatat bahwa tidak perlu memaksakan jabat tangan pada kewarganegaraan Denmark.
Para ahli hukum merasa bahwa “keputusan berjabat tangan” sangat mirip dengan undang-undang larangan niqab. Undang-undang itu ditujukan kepada umat Islam, yang menurut keyakinan mereka, haram menyentuh lawan jenis yang bukan mahram.
Politisi sayap kanan Denmark mengatakan berjabatan tangan adalah “prinsip dasar domestik”.
Pada 1 Agustus, Denmark mulai menerapkan undang-undang yang melarang niqab, yang menyebabkan protes luas oleh perempuan Muslim dan kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Sumber: Anadolu Agency
Redaktur: Sulhi El-Izzi