KIBLAT.NET, Jakarta – Pushami (Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia) merespon kabar pembebasan anggota Banser yang membakar bendera tauhid. Kepolisian menilai anggota Banser tersebut tidak bersalah karena tidak adanya niat untuk melakukan. Terkait hal ini Pushami menolak pernyataan tersebut.
“Tidak mungkin api dapat tersulut jika memang tidak ada niat dari oknum Banser tersebut untuk membakar. Satu lagi, yang jelas bahwa saat pembakaran itu mereka menyanyikan mars NU. Mereka melakukan itu dengan gembira, dengan sengaja,” ujar Aziz Yanuar selaku pengacara dari Pushami.
“Kalau tidak ada kesengajaan, mana mungkin mereka membakar (dengan) yel yel, tertawa, dan direkam sendiri sama mereka. Ada rencana, ada upaya sweeping,” imbuhnya.
Aziz kemudian menyinggung bahwa dalih pembakaran dilakukan oleh perorangan, bukan atas nama organisasi.
“Kita juga bisa menyasar undang-undang ormas yang kita laporkan. Di situ jelas setiap anggota ormas, yang di situ mereka pakai seragam kan,” kata Aziz.
“Kalau penyesalan dan minta maaf itu sah-sah saja untuk dilakukan. Tapi unsur pidananya tidak bisa dilepaskan karena ini sebagai efek jera, supaya tidak terjadi lagi. Gunanya hukum sebagai panglima seperti itu,” jelasnya.
Pushami (Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia) melaporkan tiga orang anggota Banser yang membakar bendera tauhid di Garut. Selain itu, Pushami juga melaporkan Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas atas beberapa statemen yang dinilai provokatif yang kemudian diikuti oleh anggota lainnya.
“Statementnya banyak, ya. Kita sudah sampaikan ke pihak penyidikan,” kata Aziz.
Reporter: Qoid
Editor: M. Rudy