KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Heru Susetyo menyebut undang-undang yang mengatur penyebaran ajaran agama dalam situasi bencana tidak jelas. Dia menilai perbuatan mensyiarkan suatu ajaran agama ke pemeluk agama lain tidak etis.
Heru mengatakan tidak ada peraturan yang jelas tentang aksi syiar ajaran suatu agama kepada kaum muslim di lokasi bencana, seperti yang terjadi di Lombok. “Ada SKB dua menteri misalnya, tapi tidak ada sanksi hukum,” ungkapnya saat dihubungi Kiblat.net, Senin (03/09/2018).
Terkait beredarnya video kelompok relawan yang diduga menyebarkan syiar keagamaan tertentu kepada pengungsi muslim, Heru menilai aksi mereka melanggar wilayah moral dan etika. “Lebih pada wilayah moral dan etika, jadi menurut saya itu tidak etis,” ujarnya.
Menurut Heru, meski tidak ada sanksi hukum bagi pelaku syiar agama terhadap pemeluk agama di lokasi bencana, tindakan tersebut tetap tidak layak dilakukan. “Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Karena ini orang sedang berduka, kena bencana. Jangan cari gara-gara,” tandasnya.
Dugaan pemurtadan di lokasi bencana gempa Lombok menyeruak menyusul beredarnya video sekelompok relawan yang melakukan syiar keagamaan tertentu kepada pengungsi muslim. Selain itu, aditemukan juga paket-paket bantuan berupa buku agama tertentu yang ditujukan ke lokasi pengungsian yang dihuni umat Islam.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Imam S.