KIBLAT.NET, Jakarta – Dalam rapat panja RUU Antiterorisme, DPR bersama Pemerintah telah mengerucut ke dua pilihan definisi terorisme. Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, Pemerintah akhirnya memasukkan frasa motif politik ke salah satu alternatif yang ditawarkan. Definisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Definisi 1: Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Definisi2: Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.
Dari dua versi, DPR terbelah dua. 2 fraksi memilih opsi pertama dan sisanya opsi kedua. Berikut sikap 10 fraksi di DPR soal 2 definisi terorisme versi pemerintah:
Fraksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih definisi; yakni dengan catatan tanpa kata ‘negara’ di bagian akhir. Sementara Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, PKS, NasDem, dan Hanura memilih definisi 2.
Ketua rapat tim perumus Panja RUU Terorisme, Supiyadin Aries Saputra menyatakan bahwa kedua pilihan itu akan diputuskan di dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR.
“Kami sepakat agar besok saja diputuskan. Kita juga akan mendengarkan alasan logis dari mereka,” katanya usai rapat di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (23/05/2018).
Reporter: Ibas Fuadi
Editor: M. Rudy