KIBLAT.NET, Jakarta – Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri untuk menjelaskan kematian terduga teroris Muhammad Jefri. Densus 88 menangkap Jefri pada Rabu (07/02/2018), dan sehari setelahnya ia dikabarkan meninggal.
Polisi menjelaskan bahwa Jefri meninggal karena sakit jantung, berdasarkan hasil autopsi tim dokter Mabes Polri. Di sisi lain, keluarga menyatakan Jefri tidak memiliki riwayat penyakit dalam. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai Polri kurang transparan dalam hal ini.
“Justru penjelasan Polri ini tidak membantu memulihkan citra baik Polri khususnya Densus 88 di mata masyarakat,” kata Arsul pada Senin (19/02/2018).
Arsul mengungkapkan, pada saat rapat Panja RUU Terorisme, kasus Jefri mendapat perhatian. Penegak hukum diminta untuk menghormati HAM dalam melakukan penindakan terorisme. Ia lalu menyinggung RKUHP tentang ancaman pidana terhadap penegak hukum.
“RUU ini sendiri masih menyisakan pembahasan soal definisi terorisme dan peran TNI dalam penindakan terorisme. Panja DPR minta pemerintah menyiapkan rumusan hukumnya terlebih dahulu sebelum dibahas lagi di masa sidang yang akan datang,” ujarnya.
Terkait tidak jelasnya kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran kasus terduga terorisme oleh aparat, seperti kasus Siyono. Arsul menjelaskan bahwa proses hukum seperti itu merujuk pada KUHAP dan peraturan internal Polri.
“Seharusnya Polri transparan kepada publik. Tentu RUU Terorisme tidak perlu mengaturnya tersendiri. Tapi dalam RUU Terorisme dibentuk tim pengawas yang akan mengawasi kerja-kerja seluruh institusi yang terlibat dalam penanganan terorisme,” pungkasnya.
Reporter: Hafidz Syarif
Editor: M. Rudy