Kata Polisi, Hanya Keluarga Kandung yang Berhak Ajukan Autopsi MJ
KIBLAT.NET, Jakarta – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menjawab pertanyaan wartawan perihal adanya kemungkinan autopsi yang dilakukan pihak di luar kepolisian supaya berimbang, Setyo mengatakan bahwa hanya pihak keluarga kandung sajalah yang berhak meminta autopsi.
“Untuk autopsi yang dilakukan dari pihak luar, kami memberikan kesempatan kepada pihak yang ingin mengajukan autopsi tapi terbatas hanya daripada keluarga kandung,” ungkapnya saat melakukan jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (15/02/2018) malam.
“Jadi ketika ada yang mengaku keluarga untuk mengajukan autopsi, kita akan mengecek dulu dia sebagai apa mengajukan disitu, jadi tidak semuanya akan kita layani,” lanjutnya.
Lalu, perihal bukti klaim Polri yang menyatakan bahwa Jenazah MJ tidak ada luka atau akibat dari kekerasan, Setyo tidak bisa menunjukkan bukti seperti foto atau rekaman video yang menggambarkan jenazah MJ.
“Itu nggak boleh, itu khusus kepolisian,” ungkap Setyo.
Senada dengan Setyo, dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kombes Arif Wahyono pun mengatakan itu merupakan rahasia medis, sehingga tidak bisa menunjukkan bukti tersebut ke publik.
“Kami tidak bisa menyampaikan hal itu, karena itu rahasia medis,” ungkapnya.
Hal ini tidak seperti kasus Siyono, terduga teroris yang meninggal di tangan Densus 88 pada Maret 2016. Kadiv Humas Mabes Polri saat itu, Anton Charliyan sempat menunjukkan foto kepada wartawan yang hadir perihal kondisi jenazah dan hasil visum saat jumpa pers.
Reporter: Jundi Al-Kayyis
Editor: Fajar Shadiq