KIBLAT.NET, Jakarta – Joshua Suherman menyinggung agama Islam saat melawak di atas panggung stand up commedy. Terkait hal itu, ahli hukum pidana Nasrullah Nasution menilai bekas artis cilik itu bisa terjerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Karena penyampaianya melalui media elektronik maka dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (01/11/2018).
Nasrullah juga menekankan agama bukanlah bahan lawakan. Sebab, itu merupakan ranah yang sensitif bagi masyarakat.
“Sejatinya lawakan tidak menjadikan Agama sebagai objek lawakan. Karena agama itu bukan untuk jadikan bahan lawakan tapi menjadi tuntunan bagi umat manusia,” terangnya.
Belajar dari kasus Joshua, ia mengimbau para komika lain agar berhati-hati dalam memilih tema candaan. Sebenarnya, kata dia, materi lawakan masih banyak, tanpa harus menyinggung agama.
“Kepada para komika, masih banyak bahan candaan yang bisa jadikan topik bahasan. Jangan membawa masalah agama dalam candaan,” tukasnya.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Imam S.
MAKANYA JANGAN ASAL NGOMONG LOE JOS LOE MAU PERANG AGAMA TERJADI LAGI …..
Jangan menghina agama orang lain untuk menyenangkan sekelompok orang. Mudah2an dia bener2 akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai pelajaran bagi yang lainnya.
Mulutmu harimaumu
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka,” (QS. An-Nisa: 140)