KIBLAT.NET, Jakarta – Masyarakat sempat dihebohkan dengan surat edaran Badan Intelijen Negara (BIN) yang melarang jajarannya berjenggot dan menggunakan celana cingkrang. Terkait hal ini, Sekretaris Utama BIN, Zaelani memberikan klarifikasi.
“Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar,” katanya sebagaimana dimuat Republika, Jum’at (19/05).
Zaelani menambahkan, surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN pada 5 April 2017. Yaitu peraturan yang berkaitan dengan penggunaan pakaian dinas dan ketentuan penampilan pegawai. Untuk itu, ia berharap klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya.
Namun, sehari sebelumnya, juru bicara BIN, Dawan Salyan membenarkan telah menerbitkan surat edaran larangan bagi pegawai di lembaga tersebut untuk memelihara jenggot, meskipun bukan untuk dipublikasikan ke publik.
“Itu edaran internal, bukan untuk dipublikasi. Kami tidak pernah mempublikasi edaran itu, jadi itu edarannya,” ujarnya.
Editor: Ibas Fuadi
Sumber: Republika