KIBLAT.NET, Riyadh – Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengecam penetapan undang-undang Amerika Serikat yang memungkinkan keluarga korban serangan 11 September 2001 menuntut ganti rugi kepada Kerajaan Saudi. Menurut Saudi, undang-undang itu menimbulkan kecemasan luar biasa.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kamis (29/09) melalui media resmi Saudi, SPA, Kemenlu menegaskan bahwa hal itu akan berdampak negatif bagi semua negara, termasuk Amerika Serikat.
Sebelumnya, Saudi tidak mengeluarkan pernyataan apapun terkait undang-undang yang merugikan negaranya itu.
Pernyataan itu juga meminta Kongres AS mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari akibat serius dari undang-undang tersebut. Namun tidak disebutkan akibat yang dimaksud.
Sehari sebelumnya (Rabu, 28/09), Kongres AS dengan suara mayoritas menolak veto Presiden Barack Obama atas rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan keluarga korban serangan 11 September 2001 menuntut Arab Saudi.
Pemungutan suara di Kongres berakhir dengan 348 menolak dan 77 mendukung, atau dua lebih dari dua pertiga suara yang dibutuhkan untuk membatalkan veto presiden. Senat juga sebelumnya menentang veto tersebut dengan 97 melawan satu suara.
Perlu diketahui, sepanjang dua periode masa kepemimpinannya, veto Presiden Obama tidak pernah ditolak oleh Kongres.
Presiden Obama memveto RUU dengan alasan akan membuka kemungkinan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, tentara, dan para pejabat digugat secara hukum di luar negeri. Selain itu ada kekhawatiran akan mengganggu hubungan Amerika Serikat dengan Arab Saudi. Seperti diketahui, Saudi merupakan sekutu terdekat AS di Timur Tengah.
Para keluarga korban serangan 11 September menuding Arab Saudi mendukung para pembajak pesawat yang menghantam gedung WTC. Namun Arab Saudi menolak tudingan itu.
Reporter: Suhli El-Izzi
Sumber: Reuters Arabic, BBC