KIBLAT.NET, Abeokuta – Sebuah klinik psikiatri di kota barat daya Nigeria, Abeokuta akan memungkinkan penggunaan jilbab bagi Muslimah. Perawat perempuan Muslim telah dibebaskan untuk memakai jilbab “sebahu” atau penutup kepala.
Rumah sakit neuropsikiatri mengumumkan kebijakan baru terkait jilbab pada hari Rabu, sehari setelah munculnya pernyataan oleh organisasi Muslim yang mengutuk dugaan larangan perawat Muslim yang mengenakan jilbab.
“Memo baru ditandatangani oleh manajemen dan itu hanya menyatakan bahwa perawat perempuan Muslim, yang punya keinginan, kini diizinkan untuk memakai jilbab sebahu atau penutup kepala di atas seragam mereka,” ujar pejabat tinggi di klinik tersebut kepada Anadolu Agency pada Jumat pagi, (02/09).
Setidaknya dua perawat Muslim membenarkan adanya peraturan itu.
Ishaq Akintola, profesor eskatologi Islam dan koordinator Kepedulian Hak Muslim (MURIC), mengatakan keputusan itu dapat diterima.
“Meskipun terlambat, rumah sakit baru saja melakukan hal yang benar. Lembaga medis swasta dan lembaga pemerintah harus berhenti menghasilkan ketegangan dengan menafikan hak-hak warga mereka,” kata Akintola Anadolu Agency, hari setelah MURIC memprotes larangan jilbab diakui.
“Semua tindakan stigmatisasi Muslim harus segera dihentikan. Muslim cinta damai tetapi mereka tidak mudah terprovokasi,” tambahnya.
MURIC mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa pihak berwenang di rumah sakit jiwa telah berulang kali mengabaikan panggilan untuk memungkinkan perawat Muslim mengenakan jilbab mereka. Padahal, itu merupakan hak yang dilegalkan di bawah hukum negara dan surat edaran pemerintah.
Kelompok itu mengatakan manajemen rumah sakit membantah pengetahuan dari edaran pemerintah tanggal 11 Februari 2002, yang menegaskan bahwa setiap perawat wanita Muslim yang menginginkan untuk memakai jilbab diperbolehkan untuk melakukannya.
Reporter: Bunyanun Marsus
Editor: Alamsyah